Tarif Pelayanan

💰 Tarif Pelayanan UPT Puskesmas Jatipuro

🏥 Pelayanan Terjangkau Berdasarkan Regulasi Daerah

Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), UPT Puskesmas Jatipuro menetapkan tarif pelayanan kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Pelayanan pada BLUD.
Penetapan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, memastikan transparansi biaya, dan memberikan akses kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat.


⚖️ Dasar Hukum Penetapan Tarif

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
  4. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Pelayanan pada BLUD

📋 Prinsip Penetapan Tarif Pelayanan

Tarif pelayanan ditetapkan dengan memperhatikan:

  • Kemampuan masyarakat membayar (affordability)
  • Jenis dan tingkat risiko pelayanan kesehatan
  • Biaya operasional dan bahan habis pakai
  • Peningkatan mutu dan kesinambungan layanan

Semua tarif telah dihitung secara objektif dan disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.


💡 Jenis Pelayanan dan Mekanisme Pembayaran

Pelayanan di Puskesmas Jatipuro terbagi dalam beberapa kategori, antara lain:

1. Pelayanan Rawat Jalan

Meliputi pemeriksaan umum, kesehatan gigi, KIA, imunisasi, dan konseling kesehatan.

  • Peserta JKN/BPJS Kesehatan: Gratis, ditanggung oleh program JKN.
  • Non-JKN: Dikenakan tarif sesuai Perbup No. 5 Tahun 2021.

2. Pelayanan Rawat Inap

Disediakan bagi pasien yang memerlukan observasi dan perawatan lanjutan.

  • Peserta JKN/BPJS: Gratis sesuai ketentuan BPJS.
  • Umum: Biaya sesuai tarif BLUD berdasarkan kelas perawatan dan lama hari rawat.

3. Pelayanan Laboratorium

Melayani pemeriksaan dasar seperti hematologi, urin, glukosa darah, dan pemeriksaan penunjang lain.

  • Tarif bervariasi berdasarkan jenis pemeriksaan dan tingkat kompleksitas.
  • Peserta JKN dibebaskan dari biaya sesuai paket manfaat.

4. Pelayanan Kefarmasian

Meliputi pelayanan resep dokter, penyerahan obat, serta konseling obat.

  • Peserta JKN: Obat ditanggung sesuai daftar formularium nasional.
  • Non-JKN: Tarif obat sesuai harga satuan BLUD yang telah ditetapkan.

5. Pelayanan Penunjang dan Rehabilitasi Medik

Termasuk fisioterapi, konsultasi gizi, dan pemeriksaan tambahan.
Tarif mengikuti lampiran tarif Perbup No. 5 Tahun 2021.


🧾 Transparansi dan Akuntabilitas

  • Seluruh tarif pelayanan tercantum secara resmi dalam dokumen Peraturan Bupati dan diumumkan di area pelayanan publik.
  • Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
  • Pembayaran dilakukan melalui kasir resmi Puskesmas atau sistem digital BLUD yang terverifikasi.

❤️ Komitmen Kami

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan tarif yang transparan, terjangkau, dan sesuai peraturan.
Kesehatan adalah hak setiap warga, dan kami hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan mengakses layanan karena faktor biaya.”