🏥 Struktur Organisasi UPT Puskesmas Jatipuro
Membangun Sinergi untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
Struktur organisasi UPT Puskesmas Jatipuro disusun sebagai wujud tata kelola yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dengan pembagian tugas yang jelas, setiap unsur dalam organisasi memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya visi “Mewujudkan Masyarakat Jatipuro Sehat yang Mandiri.”

👩⚕️ Kepala Puskesmas
dr. Dodik Tri Anggono
Menjabat sejak tahun 2023 hingga sekarang, bertanggung jawab dalam memimpin, mengarahkan, serta memastikan seluruh unit layanan bekerja sesuai standar dan nilai pelayanan prima.
🧩 Struktur Organisasi Puskesmas Jatipuro
- Klaster 1 – Manajemen
Dipimpin oleh Pusporini, S.Kep.Ns, MKM
Fokus pada pengelolaan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi digital, jejaring, serta pemberdayaan masyarakat. - Klaster 2 – Ibu dan Anak
Dikoordinasi oleh dr. Anita Prabawati Pratama
Meliputi pelayanan untuk ibu hamil, bersalin dan nifas, bayi dan balita, anak prasekolah, usia sekolah, hingga remaja. - Klaster 3 – Dewasa dan Lansia
Dikoordinasi oleh dr. Utami Setyaningsih
Bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan kelompok usia dewasa dan lanjut usia. - Klaster 4 – Penanggulangan Penyakit Menular
Dikoordinasi oleh Suparto, SKM., M.Kes
Menangani surveilans penyakit menular dan kesehatan lingkungan dengan dukungan tenaga teknis dan analis kesehatan. - Lintas Klaster
Dikoordinasi oleh drg. Rahmat Marwanto
Mencakup pelayanan gigi dan mulut, gawat darurat, kefarmasian, laboratorium, rawat inap, rehabilitasi medik, serta kesiapsiagaan krisis kesehatan.
⚙️ Fungsi dan Tujuan
Struktur organisasi ini dirancang untuk:
- Memastikan setiap bidang memiliki arah kerja yang jelas dan terukur.
- Memperkuat koordinasi antarunit dalam pelayanan kesehatan primer.
- Meningkatkan mutu layanan dan kepuasan masyarakat.
- Mewujudkan Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan yang humanis, profesional, dan responsif.
📄 Dokumen Resmi
Struktur organisasi ini ditetapkan berdasarkan:
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Jatipuro Nomor 400.7.2.3/12 Tahun 2024
tentang Penetapan Struktur Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat Penyelenggara Integrasi Layanan Primer di UPT Puskesmas Jatipuro.



