π₯ Standar Pelayanan Klinis UPT Puskesmas Jatipuro
π Dasar Penetapan
Pelayanan klinis di UPT Puskesmas Jatipuro ditetapkan melalui Keputusan Kepala UPT Puskesmas Jatipuro Nomor 449.1/036 Tahun 2023.
Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
π― Kebijakan Umum
Puskesmas Jatipuro berkomitmen melaksanakan pelayanan klinis secara paripurna, terpadu, dan berkesinambungan, yang meliputi:
- Pengkajian dan pemberian asuhan dilakukan secara menyeluruh oleh tenaga profesional.
- Setiap pelayanan klinis dipandu oleh prosedur operasional dan sesuai ketentuan peraturan kesehatan nasional.
- Pelayanan diberikan dengan mengutamakan keselamatan pasien serta menghargai hak-hak pengguna layanan.
π§Ύ Prosedur Pendaftaran Pasien
Pelayanan dimulai dari proses pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kompeten.
Jam operasional loket pendaftaran:
- Senin β Kamis: 07.30 β 12.00 WIB
- Jumat β Sabtu: 07.30 β 10.30 WIB
Persyaratan pendaftaran:
- Pasien baru: Membawa KTP, KIA, atau KK
- Pasien lama: Membawa kartu berobat serta identitas diri
Setiap pasien dijamin mendapatkan informasi lengkap mengenai alur layanan, tarif, dan jenis pemeriksaan yang tersedia di Puskesmas Jatipuro.
π§© Identifikasi dan Pemenuhan Kebutuhan Khusus
Kami memberikan perhatian khusus bagi pasien:
- Balita, ibu hamil, disabilitas, dan lanjut usia
- Pasien dengan kendala bahasa, budaya, atau kondisi risiko tinggi
Identifikasi dilakukan sejak awal untuk memastikan pelayanan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
π‘ Asuhan dan Edukasi Pasien
- Setiap pasien menjalani proses pengkajian awal dan berkelanjutan sesuai standar profesi.
- Tim kesehatan lintas profesi (dokter, perawat, bidan, dan tenaga lainnya) bekerja sama dalam penyusunan rencana asuhan.
- Pasien dan keluarga dilibatkan dalam pengambilan keputusan medis melalui informed consent.
- Pasien berhak memperoleh edukasi kesehatan dan penjelasan terkait penyakit, pengobatan, serta langkah pencegahan kambuh.
π Pemulangan, Rujukan, dan Tindak Lanjut
Proses pemulangan dan rujukan dilakukan dengan prosedur yang jelas untuk menjamin kesinambungan perawatan:
- Rujukan dilakukan sesuai kebutuhan medis pasien dan kondisi fasilitas.
- Setiap pasien menerima resume medis berisi hasil pemeriksaan, tindakan, dan anjuran tindak lanjut.
- Jika fasilitas rujukan penuh, Puskesmas wajib mencarikan alternatif layanan terbaik bagi pasien.
π§ Kriteria Pemulangan Pasien
- Rawat jalan: kondisi stabil, tidak ada tanda kegawatdaruratan, dan mampu mengonsumsi obat.
- Rawat inap: kondisi klinis membaik, tekanan darah dan gula darah stabil.
- Pasien persalinan: ibu dalam kondisi stabil, perdarahan terkendali, dan siap melakukan perawatan mandiri.
- Bayi baru lahir: kondisi stabil, sudah BAB/BAK, dan mampu menyusu.
ποΈ Dokumen Resmi
Dokumen lengkap mengenai SK Standar Pelayanan UPT Puskesmas Jatipuro dapat diunduh pada tautan berikut:
SK Standar Pelayanan UPT Puskesmas Jatipuro.PDF
π¬ Komitmen Kami
βPelayanan klinis bukan sekadar tindakan medis, tetapi bentuk nyata tanggung jawab kami dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kepercayaan masyarakat.β



