Regulasi & Kebijakan

⚖️ Regulasi & Kebijakan

Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, UPT Puskesmas Jatipuro berpedoman pada berbagai regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Seluruh pedoman ini menjadi dasar dalam menjalankan pelayanan kesehatan yang bermutu, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

🏥 1. Pelayanan Kesehatan Gratis yang Bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Puskesmas Jatipuro mendukung program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu.
  • Mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
  • Menjamin keberlanjutan program kesehatan daerah secara efektif dan efisien.

🩺 2. Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)

Pelaksanaan kegiatan di Puskesmas Jatipuro berlandaskan pada regulasi tentang penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Kebijakan ini menegaskan fungsi Puskesmas sebagai:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan.
  • Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerja.
  • Pusat pemberdayaan masyarakat, yang mengajak warga aktif menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan.

🌿 3. Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Sebagai upaya memperkuat sistem kesehatan, Puskesmas Jatipuro menerapkan petunjuk teknis integrasi pelayanan kesehatan primer.
Kebijakan ini menitikberatkan pada:

  • Koordinasi lintas program dan sektor untuk pelayanan yang terpadu.
  • Pendekatan keluarga dan komunitas dalam pelayanan kesehatan.
  • Pemanfaatan data dan teknologi informasi kesehatan untuk pengambilan keputusan berbasis bukti.

💚 Penutup

“Dengan berpedoman pada kebijakan-kebijakan tersebut, Puskesmas Jatipuro berkomitmen memberikan pelayanan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Setiap aturan yang kami jalankan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi wujud nyata tanggung jawab kami dalam menjaga mutu pelayanan dan kepercayaan publik.”